Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf l diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa keterangan dari instansi yang berwenang di negara asal Orang Asing.
(3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus atau surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 (dua) tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa dari perguruan tinggi di negara yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
21. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
