Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 143

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal berakhir karena: a. pemegang Izin Tinggal kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah INDONESIA; b. Izin Tinggalnya telah habis masa berlaku; c. Izin Tinggalnya dibatalkan; d. pemegang Izin Tinggal dideportasi; e. pemegang Izin Tinggal meninggal dunia; f. memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; g. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing telah habis berlaku dan tidak dilakukan pemutakhiran data Izin Tinggal; h. Orang Asing mendaftarkan diri sebagai anak berkewarganegaraan ganda di Wilayah INDONESIA; dan/atau i. memperoleh fasilitas Keimigrasian. (2) Selain alasan berakhirnya Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal juga berakhir karena alih status: a. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; atau b. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga berlaku bagi pemegang Izin Tinggal Tetap yang: a. meninggalkan Wilayah INDONESIA lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud kembali ke INDONESIA; atau b. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk kembali ke Wilayah INDONESIA. (4) Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang Izin Tinggalnya berakhir dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf h, dan huruf I wajib melakukan pengembalian Izin Tinggal ke Kantor Imigrasi penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 35. Ketentuan Pasal 167 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 167 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda