Koreksi Pasal 167
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk diajukan dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat:
1. Visa dan Tanda Masuk kecuali bagi anak pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan karena lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan; atau
2. Izin Tinggal Kunjungan.
a. bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin; dan
b. kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf k juga melampirkan bukti yang menunjukkan bahwa keberadaan Orang Asing di Wilayah INDONESIA memiliki nilai kemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat atau bukti yang menunjukkan bahwa Orang Asing tetap harus tinggal di Wilayah INDONESIA karena alasan kemanusiaan.
(3) Pengajuan permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Penjamin yang berbeda dari
Penjamin sebelumnya, dengan ketentuan:
a. Orang Asing menyampaikan pernyataan keberatan dan tidak bersedia lagi dijamin oleh Penjamin sebelumnya; atau
b. pernyataan pelepasan penjaminan dari Penjamin sebelumnya.
36. Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
