Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai tenaga ahli atau sebagai pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: a. 180 (seratus delapan puluh) Hari; b. 1 (satu) tahun; atau c. 2 (dua) tahun. (2) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada Kantor Dagang yang melakukan kegiatan sebagai tenaga ahli atau pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: a. 1 (satu) tahun; atau b. 2 (dua) tahun. (3) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: a. 180 (seratus delapan puluh) Hari; atau b. 1 (satu) tahun. (4) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai rohaniwan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun. (5) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagai penanam modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: a. 1 (satu) tahun; b. 2 (dua) tahun; c. 5 (lima) tahun; atau d. 10 (sepuluh) tahun. (6) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penelitian ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun. (7) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: a. 1 (satu) tahun; b. 2 (dua) tahun; atau c. 4 (empat) tahun (8) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga diberikan jangka waktu tinggal sebagai berikut: a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 1 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun. b. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 2 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: 1. 1 (satu) tahun; 2. 2 (dua) tahun; 3. 5 (lima) tahun; atau 4. 10 (sepuluh) tahun, jangka waktu tinggal yang tercantum pada Visa tinggal terbatas diberikan dengan ketentuan tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap suami atau istri; c. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 3 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun. d. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 4 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun. e. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 5 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: 1. 1 (satu) tahun; 2. 2 (dua) tahun; 3. 5 (lima) tahun; atau 4. 10 (sepuluh) tahun, jangka waktu tinggal yang tercantum pada Visa tinggal terbatas diberikan dengan ketentuan tidak melebihi batas usia 18 (delapan belas) tahun atau masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu; f. anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA yang mempunyai hubungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 6 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun. g. ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan INDONESIA berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 7 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun. h. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 8 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: 1. 1 (satu) tahun; 2. 2 (dua) tahun; 3. 5 (lima) tahun; atau 4. 10 (sepuluh) tahun, jangka waktu tinggal yang tercantum pada Visa tinggal terbatas diberikan dengan ketentuan tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak. i. Orang Asing yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan saudara kandung pemegang Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 9 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di wilayah INDONESIA paling lama: 1. 1 (satu) tahun; 2. 2 (dua) tahun; 3. 5 (lima) tahun; atau 4. 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap saudara kandung. (9) Izin Tinggal Terbatas yang berasal Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i dapat diberikan dengan jangka waktu: a. Orang Asing eks warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun. b. Orang Asing eks warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1 tanpa Penjamin dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 5 (lima) tahun. c. Orang Asing keturunan eks warga negara INDONESIA paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 2 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama: 1. 5 (lima) tahun; atau 2. 10 (sepuluh) tahun. (10) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j dapat diberikan dengan jangka waktu: a. Orang Asing yang tinggal dalam rangka rumah kedua dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; b. Orang Asing yang memiliki keahlian khusus dengan jangka waktu paling lama: 1. 5 (lima) tahun; atau 2. 10 (sepuluh) tahun. c. Orang Asing yang merupakan tokoh dunia dengan jangka waktu paling lama: 1. 5 (lima) tahun; atau 2. 10 (sepuluh) tahun. d. Orang Asing lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dengan jangka waktu paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 5 (lima) tahun. e. Orang Asing pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah INDONESIA untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (11) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dalam rangka menjalani pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf k dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (12) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dalam rangka kemudahan bekerja sambil berlibur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf l dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 29. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda