Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang merupakan tokoh dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j angka 3 diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari penjamin dari instansi pemerintah pusat; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing. (2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah pusat. (3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 17. Pasal 60 dihapus. 18. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda