Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 142

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilaksanakan dengan menerakan: a. cap pembatalan Izin Tinggal pada Tanda Masuk dan/atau Izin Tinggalnya; dan b. cap Deportasi pada dokumen perjalanannya. (2) Dalam hal Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap dibatalkan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 140 ayat (1) huruf f, Pasal 140 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 141 ayat (1) huruf g, dan Pasal 141 ayat (2) huruf c dan huruf d, dilaksanakan dengan menerakan: a. cap pembatalan Izin Tinggal pada Tanda Masuk dan/atau Izin Tinggalnya; dan b. cap pemulangan pada dokumen perjalanannya. (3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing untuk meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal cap Deportasi atau cap pemulangan diterakan. (4) Pembatalan Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat. (5) Dalam hal pembatalan Izin Tinggal dilakukan terhadap anak yang baru lahir di wilayah INDONESIA, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan asing. (6) Pembatalan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab disertai alasan pembatalan. 34. Ketentuan Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda