Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 189

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf c diberikan kepada: a. rumah kedua; b. keahlian khusus; c. tokoh dunia; dan d. Orang Asing lanjut usia berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih. 40. Ketentuan Pasal 191 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda