PENETAPAN SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan melalui:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data;
c. perumusan naskah kajian; dan
d. konsultasi publik.
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan:
a. peluang peningkatan kesejahteraan rakyat;
b. kepentingan negara dan kepentingan daerah;
c. kepadatan dan persebaran Cagar Budaya;
d. pelestarian kebudayaan pendukung Cagar Budaya yang masih hidup di masyarakat;
e. lingkungan alam; dan
f. sistem Zonasi lain.
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi pengumpulan data primer dan data sekunder.
(2) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data yang diperoleh atau dikumpulkan secara langsung di lapangan.
(3) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data yang sudah diolah terlebih dahulu dan/atau sumber lain sebagai tambahan informasi yang dapat diverifikasi keakuratannya.
(1) Data primer paling sedikit berupa data:
a. arkeologi;
b. lingkungan;
c. pemanfaatan ruang;
d. geografi; dan
e. demografi.
(2) Pengumpulan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan:
a. alat navigasi berbasis satelit;
b. instrumen terkait optis yang digunakan dalam pemetaan dan konstruksi bangunan;
c. alat ukur jarak;
d. pesawat tanpa awak;
e. komputer dan perangkat lunak pengolah data pemetaan;
f. kamera;
g. alat pengukur kedalaman perairan, alat penggambar area bawah air, alat pemetaan pendeteksi objek bawah air, dan alat penyelaman khusus untuk melakukan kegiatan Zonasi di bawah air; dan/atau
h. peralatan lain sesuai dengan kemajuan teknologi di bidang Zonasi.
(1) Data sekunder meliputi:
a. peta;
b. hukum;
c. sejarah;
d. sosiologi; dan
e. data sekunder lainnya.
(2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa peta:
a. Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya;
b. rupa bumi;
c. tutupan lahan;
d. penatagunaan lahan darat;
e. penatagunaan laut;
f. penatagunaan udara;
g. rencana tata ruang darat;
h. rencana tata ruang laut;
i. rencana tata ruang udara;
j. kontur tanah;
k. persil/bidang tanah;
l. garis pantai;
m. hipsografi;
n. batas wilayah laut;
o. batas wilayah udara; dan/atau
p. administrasi/batas wilayah Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya.
Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi:
a. kondisi fisik, sifat, dan nilai penting Cagar Budaya;
b. jenis dan bentuk gangguan terhadap Cagar Budaya;
c. potensi jenis dan bentuk ancaman terhadap Cagar Budaya;
d. aktivitas Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya yang sudah dilaksanakan;
e. kondisi lingkungan alam yang mempengaruhi Cagar Budaya dan nilai pentingnya;
f. gambaran kehidupan masyarakat dari aspek sosial, ekonomi, budaya, dan kependudukan;
g. persepsi dan sikap masyarakat sekitar terhadap pelestarian Cagar Budaya dan rencana Zonasi;
h. kebutuhan Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya;
i. kepemilikan tanah masyarakat;
j. peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
k. informasi lainnya.
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui:
a. pengelompokan data sesuai tema atau variabel yang dibutuhkan untuk penyusunan sistem Zonasi Cagar Budaya;
b. identifikasi dan analisis data sesuai dengan tema atau variabel;
c. penafsiran hubungan antardata untuk kebutuhan sistem Zonasi Cagar Budaya; dan
d. penyusunan aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan zona.
Pengolahan data dilakukan untuk menentukan:
a. zona;
b. batas zona; dan
c. batas pemanfaatan ruang.
Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditentukan berdasarkan kategori zona pada sistem Zonasi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(1) Batas zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan batas:
a. administrasi wilayah;
b. satuan ruang kultural;
c. satuan ruang alam;
d. semi-arbitrer; dan/atau
e. arbitrer.
(2) Batas administrasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batas yang ditentukan berdasarkan garis batas administrasi wilayah yang diakui oleh Pemerintah Daerah.
(3) Batas satuan ruang kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan batas yang ditentukan berdasarkan rekonstruksi pola ruang asli dari warisan budaya atau Cagar Budaya yang dapat dibuktikan keasliannya.
(4) Batas satuan ruang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan batas yang ditentukan berdasarkan satuan ekologi tertentu yang dapat digunakan untuk menghasilkan pola ruang yang mempertahankan keaslian dan keutuhan ekosistem yang ada.
(5) Batas semi-arbitrer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan batas yang ditentukan dengan berdasarkan batas buatan yang sudah ada.
(6) Batas arbitrer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan batas yang ditentukan dalam hal batas satuan ruang alam dan semi-arbitrer di area Zonasi tidak dapat dikenali atau tidak ada sama sekali.
Batas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c ditentukan berdasarkan kebutuhan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
(1) Batas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dibagi dalam klasifikasi:
a. diizinkan;
b. diizinkan secara terbatas;
c. diizinkan secara bersyarat; dan
d. tidak diizinkan.
(2) Klasifikasi diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan klasifikasi kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan fungsi zona dan tidak mengancam kelestarian Cagar Budaya.
(3) Klasifikasi diizinkan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan klasifikasi kegiatan yang memerlukan pembatasan pengoperasian, luas, dan/atau jumlah pemanfaatan untuk melindungi Cagar Budaya.
(4) Klasifikasi diizinkan secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan klasifikasi kegiatan yang berpotensi mengancam kelestarian Cagar Budaya.
(5) Klasifikasi tidak diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan klasifikasi kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi zona dan mengancam kelestarian Cagar Budaya.
(1) Klasifikasi diizinkan secara bersyarat hanya dapat diberikan jika telah memenuhi kajian:
a. dampak Cagar Budaya;
b. lingkungan hidup; dan
c. kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang dan/atau pemanfaatan ruang.
(2) Kajian dampak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat prediksi, evaluasi, dan potensi dampak kegiatan terhadap Cagar Budaya.
(3) Kajian dampak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(4) Kajian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(5) Kajian kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang dan/atau pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Perumusan naskah kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan untuk menentukan sistem Zonasi Cagar Budaya berdasarkan hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan untuk menghimpun aspirasi publik.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
(3) Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan naskah kajian.
(1) Tim kerja menyampaikan naskah kajian yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) kepada Direktur Jenderal atau kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(2) Naskah kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pendahuluan yang menjelaskan latar belakang, maksud, tujuan, kebijakan terkait, dan hasil konsultasi publik penentuan sistem Zonasi;
b. dasar hukum dan kerangka pikir pelaksanaan kajian sistem Zonasi;
c. metode pelaksanaan kajian sistem Zonasi;
d. jumlah, jenis, dan bentuk Zonasi, serta fungsi ruang zona dan ketentuan di masing-masing zona;
e. peta/gambar dalam bentuk analog dan digital dengan skala tertentu yang paling sedikit memuat:
1. peta situasi;
2. peta sebaran Cagar Budaya;
3. gambar irisan stratigrafi;
4. gambar irisan topografi/bentang alam;
5. peta persil/bidang tanah;
6. peta penggunaan lahan darat/laut/udara;
7. peta tumpang susun Zonasi dengan rupa bumi dan peta dasar lainnya sesuai dengan lingkup kajian; dan
8. peta Zonasi.
f. klasifikasi pemanfaatan ruang sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA; dan
g. kesimpulan yang berisi hasil rekomendasi sistem Zonasi Cagar Budaya.
(3) Selain memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), naskah kajian dapat memuat risalah kajian lain yang digunakan dalam proses penentuan sistem Zonasi Cagar Budaya.
(1) Direktur Jenderal atau kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengusulkan penetapan sistem Zonasi Cagar Budaya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan naskah kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya MENETAPKAN keputusan mengenai sistem Zonasi Cagar Budaya.
(2) Keputusan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas;
b. peta;
c. batas keluasan ruang; dan
d. batas pemanfaatan ruang.