Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim kerja menyampaikan naskah kajian yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) kepada Direktur Jenderal atau kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (2) Naskah kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan yang menjelaskan latar belakang, maksud, tujuan, kebijakan terkait, dan hasil konsultasi publik penentuan sistem Zonasi; b. dasar hukum dan kerangka pikir pelaksanaan kajian sistem Zonasi; c. metode pelaksanaan kajian sistem Zonasi; d. jumlah, jenis, dan bentuk Zonasi, serta fungsi ruang zona dan ketentuan di masing-masing zona; e. peta/gambar dalam bentuk analog dan digital dengan skala tertentu yang paling sedikit memuat: 1. peta situasi; 2. peta sebaran Cagar Budaya; 3. gambar irisan stratigrafi; 4. gambar irisan topografi/bentang alam; 5. peta persil/bidang tanah; 6. peta penggunaan lahan darat/laut/udara; 7. peta tumpang susun Zonasi dengan rupa bumi dan peta dasar lainnya sesuai dengan lingkup kajian; dan 8. peta Zonasi. f. klasifikasi pemanfaatan ruang sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA; dan g. kesimpulan yang berisi hasil rekomendasi sistem Zonasi Cagar Budaya. (3) Selain memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), naskah kajian dapat memuat risalah kajian lain yang digunakan dalam proses penentuan sistem Zonasi Cagar Budaya.
Koreksi Anda