Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Teks Saat Ini
(1) Data sekunder meliputi:
a. peta;
b. hukum;
c. sejarah;
d. sosiologi; dan
e. data sekunder lainnya.
(2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa peta:
a. Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya;
b. rupa bumi;
c. tutupan lahan;
d. penatagunaan lahan darat;
e. penatagunaan laut;
f. penatagunaan udara;
g. rencana tata ruang darat;
h. rencana tata ruang laut;
i. rencana tata ruang udara;
j. kontur tanah;
k. persil/bidang tanah;
l. garis pantai;
m. hipsografi;
n. batas wilayah laut;
o. batas wilayah udara; dan/atau
p. administrasi/batas wilayah Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya.
Koreksi Anda
