Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan tim kerja oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pembentukan tim kerja oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan oleh kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
