Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi diizinkan secara bersyarat hanya dapat diberikan jika telah memenuhi kajian: a. dampak Cagar Budaya; b. lingkungan hidup; dan c. kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang dan/atau pemanfaatan ruang. (2) Kajian dampak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat prediksi, evaluasi, dan potensi dampak kegiatan terhadap Cagar Budaya. (3) Kajian dampak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. (4) Kajian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. (5) Kajian kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang dan/atau pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda