Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data primer paling sedikit berupa data: a. arkeologi; b. lingkungan; c. pemanfaatan ruang; d. geografi; dan e. demografi. (2) Pengumpulan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan: a. alat navigasi berbasis satelit; b. instrumen terkait optis yang digunakan dalam pemetaan dan konstruksi bangunan; c. alat ukur jarak; d. pesawat tanpa awak; e. komputer dan perangkat lunak pengolah data pemetaan; f. kamera; g. alat pengukur kedalaman perairan, alat penggambar area bawah air, alat pemetaan pendeteksi objek bawah air, dan alat penyelaman khusus untuk melakukan kegiatan Zonasi di bawah air; dan/atau h. peralatan lain sesuai dengan kemajuan teknologi di bidang Zonasi.
Koreksi Anda