Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Teks Saat Ini
(1) Data primer paling sedikit berupa data:
a. arkeologi;
b. lingkungan;
c. pemanfaatan ruang;
d. geografi; dan
e. demografi.
(2) Pengumpulan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan:
a. alat navigasi berbasis satelit;
b. instrumen terkait optis yang digunakan dalam pemetaan dan konstruksi bangunan;
c. alat ukur jarak;
d. pesawat tanpa awak;
e. komputer dan perangkat lunak pengolah data pemetaan;
f. kamera;
g. alat pengukur kedalaman perairan, alat penggambar area bawah air, alat pemetaan pendeteksi objek bawah air, dan alat penyelaman khusus untuk melakukan kegiatan Zonasi di bawah air; dan/atau
h. peralatan lain sesuai dengan kemajuan teknologi di bidang Zonasi.
Koreksi Anda
