Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat berupa: a. blok; b. plasma-sel; c. koridor; dan/atau d. multibentuk. (2) Bentuk zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf d ditentukan berdasarkan batas Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya.
Koreksi Anda