Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan: a. peluang peningkatan kesejahteraan rakyat; b. kepentingan negara dan kepentingan daerah; c. kepadatan dan persebaran Cagar Budaya; d. pelestarian kebudayaan pendukung Cagar Budaya yang masih hidup di masyarakat; e. lingkungan alam; dan f. sistem Zonasi lain.
Koreksi Anda