Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumusan naskah kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan untuk menentukan sistem Zonasi Cagar Budaya berdasarkan hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
Koreksi Anda