Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Blok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berbentuk konsentris atau berdampingan yang dibuat dengan asumsi seluruh bagian Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya mempunyai nilai, kebutuhan, dan tujuan Pelindungan yang sama. (2) Plasma-sel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berbentuk konsentris atau berdampingan yang dibuat dengan asumsi Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya memiliki beragam kondisi, nilai, kebutuhan, dan tujuan Zonasi yang berbeda. (3) Koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c berbentuk memanjang dengan asumsi Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya cenderung membentuk ruang berupa lajur, jalan, atau rute. (4) Multibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat berbentuk plasma-sel, blok, dan/atau koridor dengan asumsi Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya diperlukan dua atau lebih bentuk. (5) Bentuk zona berupa blok, plasma-sel, koridor, dan multibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda