Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi sistem Zonasi Cagar Budaya pada Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya yang telah ditetapkan.
(2) Pemantauan dan evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pemantauan dan evaluasi oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
