Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Zonasi Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda