Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan data dilakukan untuk menentukan: a. zona; b. batas zona; dan c. batas pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda