Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c ditentukan berdasarkan kebutuhan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda