Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Teks Saat Ini
(1) Batas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dibagi dalam klasifikasi:
a. diizinkan;
b. diizinkan secara terbatas;
c. diizinkan secara bersyarat; dan
d. tidak diizinkan.
(2) Klasifikasi diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan klasifikasi kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan fungsi zona dan tidak mengancam kelestarian Cagar Budaya.
(3) Klasifikasi diizinkan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan klasifikasi kegiatan yang memerlukan pembatasan pengoperasian, luas, dan/atau jumlah pemanfaatan untuk melindungi Cagar Budaya.
(4) Klasifikasi diizinkan secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan klasifikasi kegiatan yang berpotensi mengancam kelestarian Cagar Budaya.
(5) Klasifikasi tidak diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan klasifikasi kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi zona dan mengancam kelestarian Cagar Budaya.
Koreksi Anda
