Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dibagi dalam klasifikasi: a. diizinkan; b. diizinkan secara terbatas; c. diizinkan secara bersyarat; dan d. tidak diizinkan. (2) Klasifikasi diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan klasifikasi kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan fungsi zona dan tidak mengancam kelestarian Cagar Budaya. (3) Klasifikasi diizinkan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan klasifikasi kegiatan yang memerlukan pembatasan pengoperasian, luas, dan/atau jumlah pemanfaatan untuk melindungi Cagar Budaya. (4) Klasifikasi diizinkan secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan klasifikasi kegiatan yang berpotensi mengancam kelestarian Cagar Budaya. (5) Klasifikasi tidak diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan klasifikasi kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi zona dan mengancam kelestarian Cagar Budaya.
Koreksi Anda