Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya MENETAPKAN keputusan mengenai sistem Zonasi Cagar Budaya. (2) Keputusan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas; b. peta; c. batas keluasan ruang; dan d. batas pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda