Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengusulkan penetapan sistem Zonasi Cagar Budaya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan naskah kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
Koreksi Anda
