Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengusulkan penetapan sistem Zonasi Cagar Budaya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan naskah kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
Koreksi Anda