Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi keadaan:
a. bencana pada Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya;
b. perubahan luas wilayah administrasi pemerintahan;
dan/atau
c. perubahan peringkat Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi dapat menjadi dasar untuk mengubah sistem Zonasi Cagar Budaya.
Koreksi Anda
