Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditentukan berdasarkan kategori zona pada sistem Zonasi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Koreksi Anda