KANTOR WILAYAH
(1) Kantor Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian dalam wilayah provinsi berdasarkan
kebijakan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di provinsi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang haji dan umrah;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang haji dan umrah di provinsi;
e. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Tipologi Kantor Wilayah terdiri atas:
a. Kantor Wilayah tipologi A; dan
b. Kantor Wilayah tipologi B.
(1) Penentuan tipe Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada pola tipologi.
(2) Pola tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Susunan organisasi Kantor Wilayah tipologi A terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah;
c. Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, dan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen, akuntansi barang milik negara, dan pelaporan keuangan dan barang milik negara;
c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
e. pelaksanaan pengolahan data dan informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada Kantor Wilayah.
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, tugas teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah; dan
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah.
Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, tugas teknis, bimbingan teknis, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah; dan
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Susunan organisasi Kantor Wilayah tipologi B terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi, dan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen, akuntansi barang milik negara, dan pelaporan keuangan dan barang milik negara;
c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
e. pelaksanaan teknologi informasi dan pengolahan data, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada Kantor Wilayah.
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, tugas teknis, bimbingan teknis, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji; dan
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji.
Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.