Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Kantor Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural IV.b.
Koreksi Anda
