Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Kantor Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural IV.b.
Koreksi Anda