Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di provinsi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang haji dan umrah;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang haji dan umrah di provinsi;
e. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
