Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah; dan
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah.
Koreksi Anda
