Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pejabat Administrator atau Pejabat eselon III dan Pejabat Pengawas atau Pejabat eselon IV diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
Koreksi Anda
