Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, tugas teknis, bimbingan teknis, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Koreksi Anda