Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Kementerian Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di Kabupaten/Kota;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di Kabupaten/Kota;
d. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Kementerian Kabupaten/Kota; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
