Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda