Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
