Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota Tipologi A terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah;
c. Seksi Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
