Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi Vertikal adalah Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota pada Kementerian Haji dan Umrah yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah di daerah.
2. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah di wilayah provinsi.
3. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
4. Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda
