Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, administrasi keuangan, serta urusan administrasi.
(2) Seksi Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan tugas teknis, dan pelaporan di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah.
(3) Seksi Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan tugas teknis, dan pelaporan di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Koreksi Anda
