Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
