Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kantor Wilayah tipologi A terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah;
c. Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
