Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kantor Wilayah tipologi A terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah; c. Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda