Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah; b. pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah; dan d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Koreksi Anda