Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian dalam wilayah provinsi berdasarkan
kebijakan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
