Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda