Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, administrasi keuangan, serta urusan administrasi.
(2) Seksi Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan tugas teknis, dan pelaporan di bidang bina haji dan umrah dan layanan haji.
Koreksi Anda
