Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Kabupatan/Kota yang tidak memiliki Kantor Kementerian Kabupaten/Kota, tugas teknis di bidang haji dan umrah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dengan menempatkan sumber daya manusia di Kabupaten/Kota dimaksud.
Koreksi Anda
