Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji; b. pelaksanaan tugas teknis di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji; dan d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji.
Koreksi Anda