Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Kementerian Kabupaten/Kota berkedudukan di Kabupaten/Kota, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Koreksi Anda