Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, tugas teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah.
Koreksi Anda
