Pengembangan Kepemimpinan Pemuda
(1) Pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, ditujukan agar pemuda mampu mengembangkan visi dan potensi kepemimpinan sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan dan isu-isu yang berkembang.
(2) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui :
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan Pemuda.
Pendidikan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan melalui jalur :
a. formal; dan
b. non formal.
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan pada pendidikan formal melalui mekanisme pemberian beasiswa dan/atau bantuan sebagian dan/atau seluruh biaya pendidikan.
(2) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dapat diberikan juga oleh pelaku usaha, Masyarakat, atau Organisasi Kepemudaan.
Pendidikan kepemimpinan Pemuda melalui jalur non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dapat dilakukan secara:
a. berjenjang; dan
b. tidak berjenjang.
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dimulai dari:
a. tingkat dasar;
b. tingkat madya; dan
c. tingkat utama.
(2) Pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan untuk memberikan dasar kepemimpinan dan wawasan kebangsaan dan ditujukan bagi Pemuda di tingkat Desa dan Kecamatan.
(3) Pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan lanjutan pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat dasar dengan tujuan memberikan pemahaman teknik dan seni kepemimpinan, peningkatan wawasan kebangsaan serta pemahaman sistem ketatanegaraan dan ditujukan bagi Pemuda di tingkat Kecamatan.
(4) Pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan lanjutan pendidikan kepemimpinan Pemuda tingkat madya dengan tujuan menyiapkan kader pemimpin paripurna yang siap berbakti kepada nusa dan bangsa, serta ditujukan bagi Pemuda di tingkat Daerah.
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda tidak berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat diikuti oleh setiap Pemuda dengan tujuan memberikan keahlian dalam bidang tertentu sesuai minat, bakat dan potensinya.
(2) Pendidikan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada (1) dapat dilaksanakan di tingkat Desa, tingkat Kecamatan, dan tingkat Daerah, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelatihan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b, bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi kepemimpinan Pemuda sehingga mempunyai visi, sikap, disiplin, wawasan kebangsaan, kemampuan berkomunikasi, kepekaan sosial, kemampuan berorganisasi serta memiliki keterampilan dan mampu melaksanakan misi organisasi.
(2) Pelatihan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis daerah, nasional dan internasional.
(3) Pelatihan pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan kepemimpinan organisasi;
b. pelatihan kepemimpinan kemasyarakatan;
c. pelatihan bela negara;
d. pelatihan ketahanan nasional;
e. pelatihan kepemimpinan bangsa; dan
f. pelatihan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan bangsa dan negara.
(1) Pengaderan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, bertujuan membentuk dan menyiapkan pemuda agar mampu menjadi kader kepemimpinan di Daerah.
(2) Pengaderan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis Daerah, nasional dan internasional.
(3) Pengaderan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui:
a. pengaderan kepemimpinan kemasyarakatan;
b. pengaderan kepemimpinan Organisasi Kepemudaan; dan
c. pengaderan kepemimpinan Daerah dan bangsa.
(1) Pembimbingan kepimimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan sehingga mempunyai sikap dan perilaku kepemimpinan yang kuat dan tangguh.
(2) Pembimbingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pihak-pihak yang mempunyai kompetensi sesuai bidangnya.
(3) Pembimbingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan melalui:
a. pembimbingan kepemimpinan kemasyarakatan;
b. pembimbingan kepemimpinan organisasi Kepemudaan; dan
c. pembimbingan kepemimpinan bangsa.
(1) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, bertujuan meningkatkan partisipasi aktif Pemuda pada berbagai bidang pembangunan di Daerah maupun nasional.
(2) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. inisiasi;
b. fasilitasi;
c. supervisi; dan
d. advokasi.
(1) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f, bertujuan mengembangkan wawasan kepemimpinan Pemuda di tingkat Daerah, nasional dan internasional, serta meningkatkan potensi dan kapasitas kepemimpinan Pemuda dalam rangka mengembangkan jejaring kepemimpinan Pemuda.
(2) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di tingkat Daerah, dilaksanakan melalui:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. temu konsultasi;
d. pertemuan Kepemudaan; dan
e. pembentukan jejaring Kepemudaan sesuai minat, bakat, dan potensi.
(1) Organisasi Kepemudaan berperan aktif dalam pengembangan kepemimpinan Pemuda untuk kepentingan masyarakat, Daerah, bangsa dan negara.
(2) Peran organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk:
a. melaksanakan pengaderan secara rutin;
b. melaksanakan pergantian kepemimpinan secara reguler dan demokratis sesuai aturan organisasi;
c. melaksanakan kegiatan pengembangan kepemimpinan Pemuda;
d. melaksanakan kerjasama dan kemitraan dalam pengembangan kepemimpinan Pemuda; dan
e. mengikuti berbagai kegiatan forum kepemimpinan Pemuda baik tingkat Daerah, nasional maupun internasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 28, diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pengembangan kepeloporan Pemuda diselenggarakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai arah pembangunan daerah dan nasional, mencakup aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
(2) Pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan; dan
c. forum kepemimpinan Pemuda.
(3) Pengembangan kepeloporan Pemuda melalui Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator sesuai standar kompetensi;
b. pengembangan kurikulum pendidikan kepemudaan;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.
(4) Pengembangan kepeloporan Pemuda melalui pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui:
a. penyediaan tenaga;
b. pengembangan aksesibilitas bagi Pemuda;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.
(5) Pengembangan kepeloporan Pemuda melalui forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui:
a. pengembangan kepeloporan Pemuda;
b. konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan;
c. aksesibilitas bagi Pemuda untuk berinteraksi dalam organisasi kepemudaan lingkup Daerah, nasional, dan/atau internasional;
d. seminar, lokakarya, temu konsultasi, dan pertemuan Kepemudaan lainnya lingkup Daerah, nasional, dan/atau internasional;
e. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
f. penyediaan pendanaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, diatur dalam Peraturan Bupati.