Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan untuk: a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara; b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa; d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum; e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat; f. meningkatkan ketahanan Daerah dan nasional; g. melestarikan budaya Daerah dan nasional; h. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi Daerah dan nasional; dan i. meningkatkan kerja sama antar organisasi Pemuda.
Koreksi Anda