Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab pengurus Organisasi Kepemudaan meliputi: a. membina dan mengembangan anggota dalam kegiatan pemuda dan/atau pembangunan Kepemudaan; b. memberikan motivasi kepada anggotanya untuk berperan aktif dalam kegiatan Pemuda, dan program pembangunan Kepemudaan; dan c. mengawasi kegiatan anggotanya. (2) Setiap Organisasi Kepemudaan berkewajiban: a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak dan memperjuangkan kepentingannya; b. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan c. menataati ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tugas dan tanggung jawab pengurus organisasi yang terpilih atau ditunjuk oleh organisasi bersangkutan.
Koreksi Anda