Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah, rencana aksi Daerah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rencana pembangunan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten bidang Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan rencana aksi Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda